Auladuna Bengkulu, Deputi Bidang Pemberdayaan Perpustakaan Nasional, Woro Salikin
mengatakan, semua sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta wajib
menyisihkan 5 persen dari anggarannya untuk perpustakaan. 5 persen ini
baik dari belanja operasional atau belanja barang di luar belanja
pegawai.Menurut Woro, ketentuan lima persen tersebut merupakan batas
minimal. Jadi sekolah boleh memberikan anggaran lebih dari ketentuan
tersebut dan tidak kurang dari itu. PP yang mengatur terhadap penjabaran
ketentuan tersebut diyakini akan segera terbit pertengahan 2014 ini.
Dengan begitu bisa menjadi acuan bagi pengembangan perpustakaan di
Indonesia.
Diakuinya, pengembangan perpustakaan di Indonesia
terkendala banyak hal. Selain sumber daya manusia (SDM), kendala lain
adalah anggaran dan mindset masyarakat terhadap perpustakaan itu
sendiri.
Dari sisi anggaran melalui UU tersebut diharapkan bisa
meningkatkan kualitas perpustakaan itu sendiri. Sedangkan dari sisi SDM
pengelola perpustakaan atau pustakawan pihaknya sejak 2013 lalu tengah
melakukan sertifikasi pustakawan. Hal ini dilakukan untuk standarisasi
kemampuan pustakawan di Indonesia.
Berdasarkan data jumlah pustakawan di Indonesia sebanyak 3.000 orang. Dari jumlah itu baru 100 pustakawan yang tersertifikasi.

Posting Komentar